Halaman

Selasa, 30 November 2021

PROSES LAMARAN MENURUT ADAT LAMAHOLOT NURABELEN - FLORES TIMUR

" Dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung" Setiap kita pasti tidak asing dengan pepatah ini.

yang berarti dimana kamu dilahirkan, dimana kamu tinggal kamu harus menghargai setiap norma-norma serat adat istiadat yang berlaku ditempat tersebut. 

Adat istiadat merupakan warisan nenek moyang secara turun temurun dan selayaknya harus dijaga dan dilestarikan sebagai tanda bahwa kita menghargai jasa para leluhur kita agar warisan yang telah ditinggalkan tidak punah.

Didalam kehidupan saat ini yang harus menyesuaikan dengan arus globalisasi dan moderenisasi kita ditantang untuk terus menjaga adat-istiadat dan norma-norma kehidupan agar tidak punah. Menghadapi situasi seperti ini banyak dari kita masih menjalankan adat-istiadat dengan lebih disederhanakan tanpa menghilangkan makna atau keaslian dari seremonial adat yang dijalankan.

Berikut proses adat yang harus saya lalui sebelum pernikahan, sebagai anak perempuan lamaholot suku dari kampung Nurabelen, Kecamatan Ilebura, Kabupaten Flores Timur.


1. Sisir Cermin / Kirik Blinong

    Proses dimana sang perempuan dilamar oleh si laki-laki. Ketika kedua pasang kekasih telah berniat untuk menjalin hubungan yang lebih serius dan diikuti oleh perkenalan keluarga kedua belah pihak.

Dalam proses adat kirik blinong ini si laki-laki harus menyiapkan barang bukti yang akan dibawa ketika melamar si perempuan kekasihnya. Barang bukti yang harus dibawa antara lain : sisir, cermin, jepit hitam kecil, benang, jarum dan beberapa keperluan wanita lainnya.

Barang bukti tersebut pertama diterima dan dilihat oleh Om dari pihak perempuan, apabila dirasa sudah lengkap selanjutnya direahkan ke Ibu dari pihak perempuan selanjutnya diserahkan langsung kepada si perempuan. 

Setelah selesai penyerahan barang bukti selanjutnya si laki-laki dan saudarinya akan melayani Om dan keluarga dari si perempuan untuk minum arak dan makan sirih pinang yang dibawa sebagai tanda hubungan mereka telah resmi terjalin dan lamaran diterima.


2. Tobe Nuhu / Nuhu Betu Alo Aleng ( Tumbuk Padi )

    Tumbuk padi yang akan dilakukan oleh calon mempelai perempuan. Proses adat ini dilaksanakan biasanya 3hari sebelum upacara pemberkatan. Merupakan prosesi adat yang unik dan sakral. dimana sebelum menumbuk padi, calon mempelai wanita akan berangkat ke rumah Omnya bersama kedua wali orang tua dengan membawa beras, arak, kopi, gula serta satu ekor ayam jantan yang digendong oleh yang menjadi wali ibunya. Di rumah Omnya si perempuan akan didandani oleh istri Omnya dan memakaikan sarung (sugi). setelah didandani si perempuan melayani keluarga Omnya untuk minum bersama sebelum berangkat ke rumahnya. Keluar dari rumah Omnya si perempuan sambil membawa sirih pinag ditangannya.

Dirumahnya telah disiapkan lesung dan alu. Posisi lesung ditidurkan menghadap ke gunung bersama alu. Istri dari Om (Tanta) akan mengangkat lesung menjadi posisi berdiri dan si Om Menyerahkan alu kepada calon mempelai perempuan selanjutnya padi yang telah diisi ditumbuk oleh sang mempelai diikuti oleh saudari dari ayah calon mempelai perempuan sampai pada menampinya menjadi beras. 

Dengan dilaksanakan proses ini juga menandakan bahwa si wanita telah menyiapkan diri untuk memasuki rumah tangga menjadi seorang istri untuk suaminya dan ibu untuk anak-anaknya kelak.









3. Pembiacara Belis (Koda adat / Koda Geto)

  Belis adalah suatu kewajiban bagi seorang laki-laki jika ingin memperistri seorang wanita. Belis merupakan penghargaan seorang laki-laki bagi wanita yang akan dijadikannya sebagai seorang istri. Dengan belis maka seorang laki-laki dituntut tanggung jawabnya untuk kehidupan siwanita kelak ketika telah membangun bahtera rumah tangga. 

Dalam pembicaraan belis ini yang hadir dari pihak wanita antara lain : Om dari Ibu, Om dari calon mempelai wanita, Lembaga Adat dan Delegasi serta beberapa keluarga yang diundang untuk sekedar duduk dan mendengarkan.  Berhadapan dengan keluarga calon mempelai laki-laki yang telah mereka siapkan untuk mendengarkan pembiacaraan belis. 

Setelah mencapai kata sepakat selanjtnya diakhiri dengan makan sirih pinang dan minum arak bersama.




4. Pengukuhan Hubungan kedua calon mempelai Secara adat  (Pertunangan)

    Pertunangan diawali Om dari calon mempelai laki-laki mengenakan cincin pada jari calon mempelai wanita dan Om Dari calon mempelai wanita mengenakan cincin pada calon mempelai laki-laki. Dilanjutkan  dengan pengukuhan hubungan kedua calon mempelai diatas "kebia" (tempat sirih pinang) sebagai tanda bahwa kedua calon mempelai akan setia satu sama lain sampai pada pemberkatan suci. Pengukuhan hubungan adat ini bukan berarti kedua calon mempelai telah diresmikan untuk menjadi suami istri namun hanya merupakan tanda bahwa si wanita akan menjadi milik si laki-laki begitu juga sebaliknya. Kedua calon mempelai diharapkan untuk saling menjaga diri sampai pada pemberkatan suci dan masih hidup terpisah sampai pada waktu pemberkatan.